Raffi Ahmad Bebas: Status Tahanan Kota

Raffi Ahmad Bebas: Status Tahanan Kota
Raffi Ahmad, artis yang menjadi tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, keluar dari gedung Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta Timur, menumpang mobil kira-kira pukul 20.35 WIB, Sabtu (27/4/2013).

AnehCuy - Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) menerangkan bahwa pembawa acara dan artis peran Raffi Ahmad kini berstatus tahanan kota, setelah dipulangkan ke rumahnya di Jakarta pada Sabtu (27/4/2013) malam.

Raffi Ahmad telah dipulangkan dari Unit Pelaksana Teknis Terapi dan Rehabilitasi BNN di Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Namun, ia hanya boleh berkegiatan di Jakarta, berkait dengan penangguhan penahanannya dan proses hukum kasus dugaan penyalahgunaan narkotikanya yang tetap dijalankan. baca juga: Raffi Ahmad Bebas: Proses Hukum Raffi Ahmad Tetap Jalan

"Enggak noleh ke luar kota, jadi tahanan kota. Pantau aja. Kalau ke luar (kota), lapor kami. Aktivitas, enggak boleh ke luar Jakarta, sampai berkas rampung dan dipenuhi," terang Partahi Sihombing, kuasa hukum BNN, dalam jumpa pers pihak BNN di gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Sabtu (27/4/2013) malam. baca juga: Raffi Ahmad Bebas, Tapi Hotma Sitompul Jadi Tumbalnya

Sementara itu, pihak keluarga menyatakan bahwa Raffi memilih untuk tidak menjalankan dulu pekerjaannya. Ia akan beristirahat dari kegiatan keprofesiannya yang biasa dilakukannya sebelum terkena kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.

"Alhamdulillah Raffi sudah bisa berkumpul sama keluarga. Sekarang mau istirahat dulu, tenangkan diri dulu," terang ibunda Raffi, Amy Qanita, dalam kesempatan yang sama.

Status tahanan kota juga mengharuskan Raffi menjalani wajib lapor dua kali dalam seminggu. "Wajib lapor seminggu dua kali. Akan disampaikan kepada Raffi mengenai harinya," terang Partahi.
Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Info Fakta Dan Unik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger