Perkembangan Kasus Eyang Subur: MUI Siap Melawan Eyang Subur

Perkembangan Kasus Eyang Subur
AnehCuy - Inilah perkembangan kasus eyang subur dengan adi bing slamet, setelah lama di bicarakan di media akirnya ada perkembangan baru terkait kasus eyang subur, sebelumnya Tim Kuasa hukum Eyang Subur mau melaporkan MUI ke Penegak Hukum, Majelis Ulama Indonesiapun siap melayani tantangan tim kuasa hukum Eyang Subur yang sesumbar akan melaporkan MUI ke penegak hukum jika mengeluarkan putusan yang merugikan kliennya. Keterangan tersebut disampaikan Ketua MUI, Ma’ruf Amin dalam konferensi pers hasil investigasi MUI di kantornya bilangan Jakarta Pusat, Senin, (22/4), menyikapi pernyataan tim kuasa hukum Eyang Subur yang berniat melaporkan MUI.

Ma’ruf menjelaskan, pernyataan tersebut disampaikan pihak kuasa hukum saat MUI belum mengambil sikap dan menetapkan hasil investigasi yang telah dilakukan dalam jangka waktu 12 hari itu. “Penyataan itu saat MUI belum mengerjakan apa-apa (belum menyimpulkan-Red) dan baru saat ini buat keputusan,” ujar Ma’ruf.

tetapi demikian, jika Subur dan kuasa hukumnya tidak terima atas hasil investigasi dan fatwa yang telah dikeluarkan, boleh saja melaporkan MUI ke manapun dan MUI akan menghadapi laporan tersebut. “Silahkan dia lapor ke mana, dan MUI akan merespon. MUI sudah respon dengan membuat keputusan. Ini respon atas permintaan 2 pihak dan putusan ini tidak terpengaruh dari keduanya. Itu urusan Komnas HAM dan Polri silakan saja,” tandasnya.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Eyang Subur, Ramdhan Alamsyah dan Abu Bakar J Lamatopo di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat, (19/4), mengaku siap melaporkan beberapa orang, termasuk MUI yang dinilai zdhalim terhadap kliennya. Ramdhan membeberkan, langkah hukum yang dilakukan kliennya di Mabes Polri karena MUI berlaku tidak netral dalam mendudukan masalah ini setelah mengerjakan tabayyun. Tidak netral yang dimaksud, yakni bocornya hasil tabayyun tersebut ke media dan pihak Adi Cs. “Kemudian sudah ada kesimpulan dari oknum-oknum MUI yang menyatakan seolah-olah bahwa Eyang Subur itu adalah sesat dan kemudian membentuk sebuah opini. Itu baru 1 hari pemeriksaan,” tandasnya. baca juga Eyang Subur 3 Kali Salah Baca Al-Fatihah

Ramdhan menambahkan, pihak MUI meminta agar menilai masalah ini menggunakan hati nurani dan Eyang Subur harus mengakui pratik perdukunan yang tidak pernah dilakukannya. Ia menuding, kalimat tersebut sama seperti yang diucapkan Adi Bing Slamet. Artinya, imbuh Ramdhan, percuma Eyang Subur sudah bersumpah atas nama tuhan (Allah), kenapa tidak dipercaya dan MUI meminta Eyang Subur membuat pernyataan yang sesunguhnya tidak mengerjakan itu, karena dia tidak pernah mengaku sebagai dukun, kiyai, guru, paranormal. “Kenapa masih meminta Eyang Subur lakukan parktek perdukunan. Ini yang dianggap sudah timpang,” nilai Ramdhan.

Saat disinggung apakah MUI akan dilaporkan, Ramdhan menegaskan, pihanya sudah melapor ke Komnas HAM. “Yang pasti kita sudah laporkan ke Komnas HAM,” jawabnya. Saat disoal tentang pelaporan pidana terhadap MUI, Ramdhan menegaskan, pihaknya baru melaporkan empat orang. Namu ia memastikan, akan terus melaporkan beberapa orang yang diduga telah memfitnah Eyang Subur. Baca juga VIDEO: Eyang Subur Angkat Bicara " Saya Di Fitnah "

Nanti ada lagi. Kita laporkan hari ini karena kita lihat tidak ada netralitas. MUI itu harusnya mendekatkan orang ke surga, bukan menjauhkan orang ke surga, tapi ini berbalik, harus mengakui kesalahan yang tidak pernah dilakukan. Artinya zdhalim, zhalim, tentunya kita harus memakai nurani, kalau sudah bersumpah biarkan laknat Allah, manusia tidak memaksa,” bebernya. |kutipan|

Nah sampai seperti inilah perkembangan kasus terbaru eyang subur saat ini, semoga saja secepatnya akan ada Akhir dari kasus eyang subur ini, dan masyarakat pasti menunggu-nunggu Akhir dari kasus eyang subur vs Adi Bing Slamet dan lekas ketahuan siapa yang benar dan siapa yang salah
Share this post :

Posting Komentar

Test Sidebar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Blog Info Fakta Dan Unik - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger